LAGI,  LAPORAN MASYARAKAT

Miliki Shabu, Warga Paluh Siak Diciduk di Kandang Puyuh 

Di Baca : 6177 Kali
Terduga pemilik shabu inisial DM alias Kerak (34) ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Siak, Kamis (15/3/2018) di kandang puyuh. (Adifa/ Detak Indinesia.co.id)

Siak Sriindrapura,  Detak Indonesia--Seorang warga Kampung Paluh Siak berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Siak, Riau diduga, pelaku tersandung kasus tindak pidana narkotika yang diduga berjenis shabu-shabu.

Pelaku narkotika ini dibekuk Selasa 13 Maret 2018 sekira pukul 09.30 WIB. Penangkapan pelaku narkotika tersebut berlangsung di Kandang Puyuh, tepatnya di Kampung Paluh Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, Riau.

Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak membenarkan atas penangkapan pelaku narkotika tersebut kepada awak media Detak Indonesia, Jumat 16 Maret 2018.

"Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang kita lakukan benar adanya. Pelaku berhasil kita amankan berkat adanya informasi dari masyarakat, dengan menyebutkan, bahwa di TKP selalu ada peredaran narkotika, dan sering terjadi transaksi narkoba di Kampung Paluh Kecamatan Mempura Kabupaten Siak tersebut. Kemudian informasi kita kembangkan, kemudian tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Siak Ipda Muslim Manday SH melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut yang memakan waktu selama dua hari tepatnya  Kamis 15 Maret 2018 sekira pukul 19.30 WIB, yang berlokasi di kandang puyuh Kampung Paluh, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak berhasil menangkap satu orang pelaku narkotika," katanya.

Pelaku berinisial DM alias Kerak 34 tahun, laki-laki, warga Kampung Paluh, saat ianya hendak menyerahkan kotak rokok Sampoerna yang berisikan satu paket sabu kepada anggota Polri yang melakukan undercover buy, yang mana pada saat itu anggota Polri yang melakukan penyamaran dan saat itu juga tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Saat ini, pelaku narkotika dan barang bukti (BB) sudah kita amankan di Mako Polres Siak guna penyelidikan, adapun barang bukti yang berhasil kita amankan, berupa satu bungkus rokok Sampoerna kecil yang di dalamnya berisi satu paket yang diduga shabu berat kotor 0.23 gram, satu helai tisu warna putih, satu kaca pirek, uang sejumlah Rp450.000, dan satu unit ponsel merk Samsung lipat warna hitam.(Adifa)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar